Bandung Barat _ lensadaerah.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali melakukan penertiban terhadap Baligo atau reklame yang belum berizin.Ssatu Baligo yang dicopot petugas tersebut bergambar mantan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan di Jalan Raya Cimareme Kecamatan Ngamprah KBB.
” Sebenarnya bukan di cimareme saja, tapi di seluruh wilayah Bandung Barat yang sifatnya tidak berijin ” ungkap Ludi
Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin mengatakan, dalam penertiban kali ini pihaknya menargetkan baligho atau reklame yang belum berizin. Usai berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB.
“Kita akan menyisir dari jalan raya Cimareme hingga Cililin khusus reklame tidak berizin yang kita tertibkan,” kata Ludi di sela penertiban reklame di Ngamprah, Kamis (14/3/2024).
Ia menjelaskan, penertiban tersebut mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat nomor 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame.

“Langkah ini mengacu pada pasal 23, 26, 27, 29, 30 dan 32, Ini bukan milik siapa. Tapi kita tertibkan reklame yang tidak berizin,” ujarnya
Ludi membenarkan, salah satu reklame yang ditertibkan tersebut bergambar mantan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.
“Salah satunya ada (reklame bergambar Hengky), ini hasil kordinasi dengan Bapenda KBB. Dan dipersilahkan untuk ditertibkan,” Paparnya.
Terkait penyelenggaraan reklame, Ludi menambahkan bahwa hal tersebut merupakan ranah dari Bapenda KBB.
“Setelahnya kami dapat konfirmasi bahwa ada reklame tidak berizin dan kata Kepala Bapenda betul dan diminta untuk ditertibkan. Nanti kita panggil vendornya,” pungkasnya