Bandung Barat _ lensadaerah.com
Aturan tentang Perubahan Status desa menjadi Kelurahan tertuang dalam peraturan pemerintah ( PP ) 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Unadang Undang no 6 tahun 2014.
Dalam peraturan ini perubahan desa menjadi Kelurahan harus memenuhi sarat, diantaranya luas wilayah tidak berubah, batas usia desa minimal 5 tahun semenjak pembentukan.
Setelah semua sarat terpenuhi ada mekanisme yang harus dilakukan untuk mengubah desa menjadi Kelurahan.
Wacana perubahan status dari desa menjadi kelurahan yang lagi hangat di Kabupaten Bandung Barat (KBB) direspon salah seorang kepala desa di Lembang.
Agus Karyana Kepala Desa Gudang Kahuripan Kecamatan Lembang merespon positif wacana perubahan status tersebut.
Menurutnya, perubahan status desa menjadi kelurahan sangat perlu, karena sampai saat ini di KBB belum ada.
“Ya di KBB kan belum ada kelurahan seharusnya sudah ada mengingat KBB sudah lebih dari 10 tahun berdiri,” kata Agus Karyana di grup whatsApp KBB Senyum Bersatu, Minggu 25 Febuari 2024.
Menurutnya, ada beberapa desa yang layak berubah status menjadi kelurahan seperti desa di Kecamatan Padalarang, Ngamprah, Batujajar, Parongpong dan Lembang.
“Diambil 1/3 dari jumlah desa masing-masing kecamatan,” ungkapnya.
Wacana perubahan status itu juga kata Agus, pernah bergulir di Kecamatan Lembang seperti Desa Lembang, Jayagiri, Kayu ambon dan Gudangkahuripan. ***