Kabupaten Bandung _lensadaerah.com
Pemerintah Kecamatan Dayeuhkolot, melalui Kasi Pemberdayaan Kecamatan, Bapak Rukman Rukmansyah, telah sukses menyelenggarakan Sosialisasi Kecamatan Layak Anak (KLA) dan Nagari Layak Anak di Aula Kantor Kecamatan Dayeuhkolot.
Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan Kecamatan Dayeuhkolot sebagai Kecamatan Layak Anak pada tahun 2024.
Acara dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Sekretaris Kecamatan Dayeuhkolot, Dra. Lusi Widiyawati, M.M., Kepala Puskesmas, Kepala UPTD Dalduk Wahidatun Nikmah, Kepala SMPN 1 Dayeuhkolot, para Kepala Desa se-Dayeuhkolot, para Ketua PKK se-Kecamatan Dayeuhkolot, dan tamu undangan lainnya.
Bapak Rukman Rukmansyah dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya pemenuhan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Beliau juga merujuk pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kecamatan/Desa Layak Anak, yang menegaskan komitmen negara untuk menyediakan lingkungan terbaik bagi anak-anak.
Dra. Lusi Widiyawati, M.M., dalam paparannya menjelaskan indikator KLA yang digunakan untuk mengukur tingkat kelayakan sebuah kecamatan/desa bagi anak. Lima klaster hak anak yang menjadi fokus pengukuran meliputi:
1. Hak Sipil dan Kebebasan
2. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
3. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
4. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya
5. Perlindungan Khusus
Dengan memahami indikator-indikator ini, Kecamatan Dayeuhkolot dapat secara efektif memetakan dan meningkatkan upaya pemenuhan hak anak di wilayahnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Kecamatan Dayeuhkolot untuk meraih penghargaan KLA pada tahun 2024. Komitmen dan kerja sama seluruh pihak sangat penting untuk mencapai tujuan mulia ini.