Bandung Barat _lensadaerah.com
Sidang sengketa terkait status pemenang tender proyek perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
PT Baladewa Indonesia, yang bertindak sebagai pihak penggugat, meminta keputusan pembatalan hasil tender tersebut, dengan mengklaim bahwa pembatalan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Selasa, (03/09/2024).
Saleh Rahmat Hidayat, kuasa hukum PT Baladewa Indonesia, dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa pembatalan hasil tender yang dilakukan oleh pihak tergugat adalah tindakan yang melanggar kewenangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurut Saleh, “Berdasarkan Perpres tersebut, kewenangan Pokja dan PPK berakhir setelah penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), sementara kewenangan untuk membatalkan hasil tender hanya dimiliki oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Oleh karena itu, tindakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang membatalkan hasil tender adalah sebuah pelanggaran terhadap Perpres tersebut.”
Dalam argumen hukumnya, Saleh juga menyoroti alasan yang diberikan oleh pihak tergugat untuk membatalkan tender yang dimenangkan oleh PT Baladewa Indonesia. Menurutnya, pembatalan dilakukan dengan alasan yang mengada-ada.
Tergugat 1 dan Tergugat 2 berdalih bahwa penggugat tidak memenuhi tiga syarat utama, yaitu tidak adanya tenaga ahli yang disediakan, alat berat yang berada di luar lokasi proyek, serta ketiadaan dana penjamin atau garansi bank.
“Ketiga alasan tersebut tidak valid karena pada akhirnya, PT Baladewa Indonesia telah memenuhi seluruh syarat yang diminta. Alasan-alasan tersebut seharusnya dijadikan pertimbangan saat proses tender berlangsung, bukan setelah penggugat dinyatakan sebagai pemenang,” tegas Saleh.
Lebih jauh, Saleh menduga bahwa pembatalan tersebut dilakukan atas intervensi pihak ketiga yang berusaha mempengaruhi keputusan pemenang tender.
“Kami mencurigai adanya tekanan dari pihak lain yang membuat Tergugat 1 dan Tergugat 2 melakukan tindakan yang diduga melanggar hukum,” tambahnya.
Pihak PT Baladewa Indonesia berharap agar PTUN Bandung memberikan putusan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.