Bandung Barat _lensadaerah.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan penggembokan pintu masuk PT Ibu di Kampung Cigangsa, Desa Nangeleng, Kecamatan Cipendeuy, Rabu (18/12/2024).
Tindakan ini merupakan peringatan keras karena perusahaan tersebut belum mengantongi perizinan komplit.
Sebelumnya, Pemkab Bandung Barat melalui Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah dua kali melakukan penyegelan dan melarang PT Ibu beraktivitas sementara. Namun, perusahaan tersebut tetap beroperasi meskipun telah diberikan peringatan.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, menegaskan bahwa perusahaan harus merampungkan semua perizinan sesuai peraturan berlaku.
“Jika tidak, kami akan mengambil langkah lebih tegas, termasuk penggembokan pintu masuk,” tegasnya.
Lanjut Angga Jika PT Ibu masih membandel, Satpol PP KBB akan mengambil langkah pidana.
“Kami tidak bermaksud menghambat investor, tapi memastikan mereka mematuhi peraturan yang berlaku untuk menjaga kepentingan masyarakat sekitar,” tambah Angga.