Bandung Barat_lensadaerah.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) yang menempati Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta fasilitas umum (fasum) di Perumahan Permata Ngamprah.
Penertiban yang dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat dan hasil koordinasi lintas sektoral. Penertiban difokuskan di RW 14 dan RW 06, area yang selama ini banyak dipenuhi PKL dan bangunan yang berdiri di atas drainase serta berjualan di bahu jalan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, menjelaskan, “Berawal dari adanya aduan warga, hari ini kami dari Satpol PP KBB melaksanakan penertiban di area RW 14 dan RW 06 sepanjang jalan di RTH atau fasos-fasum Perumahan Permata Ngamprah.” Ucapnya
Penertiban ini, lanjut Angga, telah melalui proses yang sesuai prosedur, termasuk sosialisasi, pendataan, dan tiga kali surat peringatan (SP1, SP2, dan SP3) sejak awal Mei 2025.
“Alhamdulillah, kita dari awal sudah lakukan tahapan yang sesuai prosedur. Kami juga dibantu oleh pengurus RW setempat, Forkopimcam Kecamatan Ngamprah, dan tokoh masyarakat,” jelasnya.
Sebanyak 44 pedagang dan 6 bangunan liar ditertibkan, beberapa di antaranya berlokasi di samping area Borma Permata. Angga menambahkan bahwa mayoritas PKL dan pemilik bangli telah membongkar bangunan mereka sendiri, sehingga tim Satpol PP hanya merapikan sisa-sisanya
Area PSU yang telah ditertibkan rencananya akan dimanfaatkan oleh paguyuban warga sekitar, meskipun pengelolaannya berada di bawah wewenang Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) KBB.

Angga menegaskan, “Satpol PP hanya menjalankan tugas dan kewenangan ketika ada bangunan liar atau PKL yang menutupi drainase, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum Linmas).” Sebagai langkah antisipasi, Satpol PP KBB akan melakukan patroli rutin dan memperluas pengawasan ke wilayah lain yang berpotensi melanggar peraturan daerah” Ujarnya
Menariknya, Angga juga menyinggung bahwa sebagian besar bangunan yang ditertibkan telah berdiri jauh sebelum aset PSU diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2019.
“Sebetulnya Bangli dan PKL ini berdiri sebelum aset diserahkan ke Pemda. Tapi sekarang, karena itu sudah menjadi aset Pemda, maka kami wajib menertibkan agar ke depan bisa dikelola dengan baik, baik oleh dinas terkait maupun oleh warga melalui paguyuban,” terangnya.
Terkait hal ini, Angga memberikan pesan kepada masyarakat: “Kami tidak melarang orang berjualan atau mencari nafkah, tapi karena negara kita adalah negara hukum, Kabupaten Bandung Barat juga punya aturan. Silakan berdagang, asal di luar zona yang dilarang seperti jembatan penyeberangan, bahu jalan, di atas drainase, atau bantaran sungai. Jangan sampai sudah ditindak, lalu curhat lagi agar tidak ditertibkan.” Pungkasnya***