Bandung Barat _lensadaerah.com
PJ Bupati Bandung Barat Ade Zakir menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award dari Menko Bidang pembangunan manusia dan kebudayaan RI sebagai Pemerintah Daerah dengan Kategori pratama dalam Pencapaian Universal Health Coverage yang dihadiri oleh Wakil presiden RI
“Alhamdulillah, setelah satu dekade diluncurkannya program JKN-KIS, Pemkab KBB akhirnya dapat mewujudkan UHC yang merupakan cita-cita dan menjadi impian bagi setiap pemerintah daerah dan masyarakatnya yaitu merasakan kemerdekaan dan pemerataan dalam layanan kesehatan dengan kualitas pelayanan yang optimal di faskes tingkat pertama, Puskesmas & Rumah Sakit tanpa terkecuali”, ungkap Ade Zakir.
Ade Zakir menuturkan Keberhasilan yang telah di capai oleh Pemkab Bandung Barat ini bukanlah akhir tujuan dalam layanan kesehatan masyarakat, tapi merupakan awal dari tanggung jawab setiap elemen masyarakat RT, RW, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Pemda dan steakholder terkait lainnya.
Ia juga menyebutkan Untuk meningkatkan akselerasi dan lebih bersinergi dalam mempertahankannya baik dalam cakupan yg posisi sekarang berada pada presentase 98% dan keaktifan pada presentase 75% dan agar lebih selektif, objektif & transparan dalam memilah masyarakat miskin atau tidak mampu agar tepat sasaran, serta faskes seperti Puskesmas, RSUD, Bidan Desa, BPM, klinik Pratama dll yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus lebih meningkatkan dan mengoptimalkan kualitas pelayanannya,.
” Apalagi Puskesmas dan RSUD di KBB telah bertransformasi menjadi BLUD yang mana selain dituntut dalam kualitas layanan kesehatan juga harus bisa lebih mandiri dalam hal manajemen pengelolaan keuangan dan peningkatan pendapatan agar kualitas pelayanan masyarakat dpt dilaksanakan seoptimal mungkin.” Ujarnya
Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014. Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial.
Pencapaian Universal Health Coverage yang ditargetkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020–2024), yaitu sedikitnya 98% dari total populasi menjadi anggota JKN.
Menurut Ade Zakir,Seperti diketahui pada 1 Januari 2024 cakupan UHC Kabupaten Bandung Barat baru mencapai 89,19% yaitu 1.635.973 jiwa dari populasi 1.834.256 jiwa.
” Alhamdulillah pada Tanggal 1 Agustus 2024 Capaian UHC di Kabupaten Bandung Barat mencapai 98,63% yaitu 1.821.759 jiwa dari populasi 1.847.096 jiwa.” Imbuhnya
Capaian UHC tidak hanya menyangkut jumlah peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat), namun harus berorientasi pada tiga hal berikut:
1.Proporsi populasi yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas
2.Proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga untuk pelayanan kesehatan,
3.Keadilan terhadap akses pelayanan dan akses pendanaan
Dengan seluruh lapisan masyarakat mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat adalah bentuk pengoptimalan UHC.
Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara JKN memiliki 2 dua golongan yaitu golongan mampu dan tidak mampu. Golongan mampu akan membayar premi sesuai dengan yang ditetapkan setiap bulannya. Sedangkan bagi golongan yang tidak mampu preminya akan dibayarkan oleh negara.
Khusus untuk masyarakat yang tidak mampu dan tidak memiliki akses asuransi Kesehatan di Kabupaten Bandung Barat tidak perlu khawatir karena Pemerintah menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan Kesehatan secara gratis karena telah ditanggung oleh Pemerintah Daerah dengan cara mendaftar Kepesertaan JKN melalui UHC.
Bagaimana cara mendaftar UHC Bagi Masyarakat tidak mampu di Kabupaten Bandung Barat?
Masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang tidak mampu dapat mendaftar sebagai peserta jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah dengan membawa kelengkapan dokumen sebagai berikut:
Fotocopy KK dan KTP yang jelas.
Surat Rujukan dari Puskesmas / Keterangan. Rawat Inap dari Rumah Sakit.
Surat Rekomendasi DTKS dari Dinas Sosial
Surat Keterangan Validitas NIK dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Persyaratan tersebut diatas dapat diantar atau diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat oleh anggota keluarga yang berangkutan. Kemudahan yang diperoleh dengan adanya UHC yaitu masyarakat langsung mendapatkan pelayanan dari program UHC tanpa menunggu (Daftar Langsung Aktif atau disebut Non Cut Off).