Bandung Barat _lensadaerah.com
Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya rampung setelah berproses hampir 7 tahun. Pemda Bandung Barat resmi menetapkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024.
Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bandung Barat telah bergulir sejak tahun 2018 guna mengakomodasi sejumlah program pemerintah pusat dan provinsi. Penyusunan aturan ini memakan waktu panjang karena mesti selaras dengan Undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Menteri, Perda Provinsi, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Jadi ini disusun dari tahun 2018, baru final pada Agustus 2024 kemarin. Kemarin kita sudah tanda tangan dan resmi jadi lembaran negara. Kenapa lama, karena banyak yang harus kita sinkronisasi mulai dari PSN, program Pemprov Jabar, serta penyesuaian dengan rencana-rencana Pemerintah Pusat. Jadi Perda ini harus sama dengan RTRW Provinsi dan Pusat supaya linier,” kata Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir, Selasa 3 September 2024.

Menurutnya, Perda RTRW ini mengakomodasi sejumlah PSN yang sebelumnya belum dimasukkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012. PSN tersebut diantaranya Proyek Jalan Tol Padalarang-Cianjur, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, PLTA Upper Cisokan, serta PLTS Cirata dan Saguling.
“Proyek strategis nasional seperti Kereta Cepat, PLTA Cisokan, dan beberapa PLTS sudah masuk di sini,” tambahnya.
Ade menegaskan selain mengakomodasi PSN, Perda RTRW tetap mempertahankan sejumlah kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati serta fungsinya sebagai daerah resapan air. Kawasan hutan ini tersebar di wilayah Selatan dan Utara Bandung Barat.
“Selain mengakomodasi PSN, kita mempertahankan wilayah konservasi dan daerah resapan air seperti di wilayah Utara, juga ada kawasan hutan lindung setempat,” jelas Ade.
Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2024 ini bakal jadi landasan dalam pemanfaatan dan pengendalian serta pembangunan jangka pendek dan panjang di Bandung Barat. Aturan ini juga jadi pijakan dalam memberi penindakan bagi kegiatan yang melanggar, namun karena baru diundangkan, akan ada sosialiasi dan penyesuaian.
“Nah di aturan peralihan nanti akan diatur bagaimana sebuah kegiatan yang sudah ada tapi tak sesuai Perda RTRW ada ketentuannya, apakah ditunda atau, berlaku penyesuaian. Aturan ini akan kita cetak dan disebarluaskan. Kalau biasa tiap kecamatan. Agar orang mau investasi bisa lihat wilayah yang boleh dan tidak boleh,” tandasnya.
Sumber Bandung Barat Kab