Bandung Barat _lensadaerah.com
Pemerintah Desa Cimerang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat
bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat i menyerahkan 568 bidang tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dengan diterimanya sertifikat tanah oleh masyarakat Desa Cimerang diharapkan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menghindari terjadinya konflik pertanahan.
Agus Suharto selaku Tim 4 Badan Pertanahan Nasional KBB , menyatakan penyerahan PTSL oleh tim 4 untuk desa cimerang yang terakhir,.
” karena tidak ada waktu lagi dan karena target tahun anggaran 2024 ini sampai Desember , pelaksanaan kita hari ini di habiskan sekitar 568 bidang sertifikat ‘ ucap Agus saat di temui media di Desa Cimerang.kamis 19/12/2024.
Menurut Agus sebagian besar sertifikat yang diserahkan sertifikat Analog,dan untuk yang sertifikat lainya sertifikat elektronik.
” Untuk sertifikat yang analog 560 dan elektronik 8.dan untuk total desa cimerang melalui program PTSL pada tahun 2024 sebanyak 656 bidang” Ujarnya.
Agus menjelaskan untuk Sertifikat elektronik yang diserahkan kepada masyarakat berarti semua data berbentuk digital.
” Masyarakat akan menerima salinan sertifikat dalam bentuk satu lembar yang mencantumkan nama pemilik di bagian depan dan grafik atau gambar di bagian belakang.” Ucapnya.
Lanjut Agus Kedepannya kalau si pemegang hak memegang sertifikat Analog kalau ada lagi kegiatan di BPN pasti Dengan sendirinya menjadi sertifikat elektronik
” Seperti contohnya masyarakat menerima sertifikat Analog nanti ketika mau dijual mau dijaminkan atau mau pemecahan nanti di BPN kembalinya sertifikat elektronik ” Tandasnya.
Ditempat yang sama Kepala desa Cimerang kecamatan Padalarang Deni Hermansyah mengungkapkan bahwa program ini merupakan wujud perhatian pemerintah desa terhadap masyarakat.
“Kami, Pemerintah Desa Cimerang bersama BPN Kabupaten Bandung Barat telah menyerahkan 546 sertifikat tanah PTSL kepada masyarakat,” ujar Deni
Dirinya berharap sertifikat yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Sertifikat ini harus dijaga dengan baik dan digunakan sesuai kebutuhan, terutama untuk hal-hal positif yang dapat meningkatkan perekonomian keluarga serta pengembangan usaha,” pungkasnya.
Jurnalis. : MU
Sumber. : Liputan
Editor. : lensadaerah.com