Bandung Barat _lensadaerah.com
Keberadaan gudang arsip yang terorganisir dan terawat dengan baik merupakan hal yang sangat penting bagi setiap lembaga, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Gudang arsip berfungsi sebagai pusat penyimpanan dokumen-dokumen penting yang menjadi bukti legalitas dan keabsahan transaksi tanah.
Namun, kondisi gudang arsip PPAT yang tidak terurus dan dokumen yang tidak ditempatkan di tempat terlindung dapat menimbulkan berbagai masalah serius, seperti hilangnya dokumen, kerusakan, dan bahkan penyalahgunaan.
Hal itu seperti yang terpantau di Kantor Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Terpantau, berkas atau dokumen Kecamatan Cihampelas tersimpan hingga diatas lemari serta tidak terawat dan terkesan asal menumpuk Senin 19/8/2024.

Bahkan, bangunan dan fasilitas yang dipakai untuk penyimpanan berkas pun terlihat kumuh lantaran kondisi langit-langit telah rusak termakan usia.
Hal itu dikhawatirkan terjadi kerusakan yang diakibatkan dari air hujan yang menetes kepada masing-masing dokumen.
Bagian PPAT Kecamatan Cihampelas, Yuyun Mengatakan, karena keterbatasan tempat untuk menyimpan berkas atau dokumen terpaksa seluruh dokumen disimpan pada tempat yang ada.
Lebih lanjut dia, untuk menyimpan seluruh berkas dengan aman dibutuhkan sekitar 5 hingga 6 lemari.
“Kami membutuhkan sekitar 5 atau 6 Lemari yang aman untuk menyimpan seluruh dokumen ini, karena tidak ada yang kita simpan seperti itu,” katanya.
Selain tempat penyimpanan arsip yang tidak memadai, PPAT Kecamatan Cihampelas juga tidak mempunyai Inventaris Komputer atau Lap Top yang menjadi pokok utama pembuatan berkas,
” Selama ini kita pakai laptop pribadi yang dari rumah, jika ada kerusakan otomatis kita ga bisa bekerja” Ucapnya

Yuyun dan Tatang berharap pemerintah kecamatan memberikan fasilitas laptop untuk inventaris PPAT dan memiliki tempat yang layak untuk penyimpanan Arsip Arsip AJB dan lainnya.
Kondisi Ruang PPAT tempat dimana arsip tersimpan sangat miris, dengan kelembaban tinggi, suhu ekstrem, dan serangan hama, dapat menyebabkan kerusakan dokumen. Dokumen yang rusak menjadi tidak terbaca dan kehilangan nilai legalitasnya. Kerusakan dokumen juga dapat mengakibatkan hilangnya informasi penting yang dibutuhkan dalam proses hukum dan transaksi tanah.