Bandung Barat _lensadarrah.com
Jabatan Kepala Desa se-Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB), resmi dikukuhkan, di Lapang Upacara Kecamatan Cipongkor Sabtu 15 Juni 2024. Tidak hanya kades para Ketua BPD juga PKK se-Kecamatan Cipongkor ikut dikukuhkan.
Pengukuhan tersebut sebagai tindak lanjut Undang-Undang No 6 Tahun 2014 yang diubah Undang-Undang No 3 Tahun 2024.
Dari 14 desa di Kecamatan Cipongkor sebanyak 13 desa yang dikukuhkan. “Desa Cicangkang Hilir kepala desanya berhenti dan di gantikan oleh Pjs.
Perpanjangan masa jabatan dua tahun ini di sambut gembira Kepala Desa Cijenuk Deden, Purnama dengan perpanjangan ini dirinya bisa menyelesaikan program yang belum selesai.

” Alhamdulillah semoga perpanjangan ini bisa menyelesaikan pekerjaan kami di daerah cijenuk yang masih banyak, mudah mudahan dengan perpanjang waktu 2 tahun. Ini lebih efektif dan bisa menyelesaikan. Misi misi kita secara tepat sasaran” ucapnya.
Deden berharap semoga Cijenuk semakin berkah, semakin maju dan masyarakat nya semakin sejahtera.
Hal senada ada di ungkapkan Kepal desa Mekarsari Didi Aries.”Alhamdulillah berkat doa semua kita bisa bertambah 2 tahun, dimana titipan ini kami selaku kepala.desa mudah mudahan bisa memegang amanah yang lebih,” ungkapnya
Didi berharap mudah mudahan pemerintah Bandung Barat khususnya desa mekar sari lebih baik kedepannya
Camat Cipongkor Rega menyampaikan pesan masa perpanjangan dua tahun ini, para kepala desa, BPD, dan PKK untuk memaksimalkan memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Alhamdulillah pada kesempatan ini pengukuhan perpanjangan kepala desa se kecamatan Cipongkor sudah selesai dan berjalan dengan aman” ujarnya.
Terkait kepala desa Cicangkang Hilir Rega menjelaskan, untuk sekarang masih Pjs.
” Insyaallah kami sudah koordinasi dengan dinas DPMD akan terjadi Pergantian Antar Waktu (( PAW) untuk Cicangkang Hilir ” Imbuhnya