Bamdung Barat _lensadaerah.com
Camat Padalarang Agus Ahmad Setiawan beserta Kepala.Desa Cimerang Deni Hermawan mendampingi pejabat Badan pertanahan Nasional ( BPN ) Bandung Barat melakukan penyerahan Sertifikat hak atas tanah Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap tahun anggaran 2024, Rabu 24/07/2024.
Program ini merupakan inisiatif dari Presiden RI Joko Widodo, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah kepada masyarakat.
Camat Padalarang, Agus Ahmad Setiawan, dalam keterangannya di Aula Desa Cimerang menjelaskan bahwa Kecamatan Padalarang mendapat kuota sekitar 11.000 sertifikat dalam program PTSL.
“Untuk Desa Cimerang, target yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Barat sekitar 700 sertifikat. Namun, pada tahap pertama ini baru diserahkan 88 sertifikat, sementara sisanya masih dalam proses pemberkasan. Kami berharap seluruh proses ini dapat selesai pada bulan Oktober mendatang,” ujar Agus.

Agus juga menyampaikan harapannya agar masyarakat yang telah menerima sertifikat PTSL dapat memanfaatkannya dengan baik. “Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat kini memiliki legalitas formal atas hak milik tanah dan bangunan mereka,” tambahnya.
Terkait biaya pengurusan sertifikat, Agus menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya pengurusan sertifikat gratis ini sebesar Rp 150.000. “Pembiayaan ini sudah diatur secara jelas untuk keperluan apa saja,” jelasnya.
Selain itu, program ini juga mengenalkan sertifikat elektronik. “Kami telah melakukan sosialisasi terkait sertifikat elektronik di setiap kesempatan. Nantinya, masyarakat tidak lagi menerima sertifikat dalam bentuk buku, tetapi dalam bentuk elektronik dan satu lembar salinan,” tutup Agus.
Program PTSL diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan tanah yang sah.