Bandung Barat_ lensadaerah.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara. Mereka juga melakukan simulasi penggunaan Sirekap dalam rangka persiapan menghadapi pemilu serentak 2024.

Simulasi dilaksanakan di lapang Desa Cipada kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat Kegiatan ini berlangsung dengan melibatkan seluruh utusan petugas dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga perwakilan dari petugas KPPS.
” Simulasi ini memang bukan hanya kita memperdalam secara teknis terkait pemungutan dan penghitungan suara akan tetapi lebih menekankan juga unsur sosialisasinya ” Kata ketua KPU Kabupaten Bandung Barat Rifki Ahmad Sulaeman di Desa Cipada Kecamatan Cisarua,Minggu 04/02/20024.
Kemudian Dari pada itu juga kita mau mengukur pada pemungutan dan penghitungan suara ini berapa menit sih masih masih pemilih ini pada saat mencoblos ini.
” Karena memang cukup besar ya ukuran surat suara terutama surat suara untuk legislatif cukup besar sampai 52 cm x 82 cm. Oleh karena itu kita mau melihat masing masing Pemilih ini berapa lama saat mencoblos
Dia juga mengatakan akan melakukan simulasi penghitungan, perhitungan surat suara yang sudah di coblos, ini juga menghabiskan waktu berapa menit .
” Yang paling di utamakan kepada KPPS ini simulasi untuk mengisi berita acara, dengan benar ini perlu kita simulasi kan ” ucap Rifki
Iya juga menjelaskan permasalahan yang cukup Masip tatkala pada melakukan rekapitulasi di tingkat KPPS ada kekeliruan, misalkan cara mengisikan angka, atu membuat berita acara.
” Oleh karena itu di momen ini akan kita maksimal kan, untuk memperhatikan kemampuan KPPS dalam mensimulasikan penghitungan dan mengisi berita acara.” Jelasnya.
Untuk pemilihan akan di mulai berdasarkan ketentuan dimulai dari jam 7 pagi sampai jam 1 siang.
Adapun pemilih ini terbagi 3 ada pemilih yang masuk dalam DPT ada juga pemilih yang masuk dalam DPTD ada yang masuk pemilih DPK,
” Pemilih DPT ini punya kesempatan dari jam 7 sampai jam 13 siang, sementara untuk pemilih DPTD atau yang pindahan itu memilihnya mulai jam 11 sampai jam 13 ., Sementara untuk DPK atau pemilih yang tidak terdapat di DPT tapi sudah memiliki administrasi kependudukan itu bisa memilih haya waktunya dari jam 12 sampai jam 13.” Katanya.
Rifki juga menjelaskan untuk penghitung suara setelah selesai pemungutan suara masuk pada tahap pemungutan suara .
” Yang pertama presiden dulu , kedua DPR RI, ke tiga DPD, ke empat DPRD Provinsi dan yang terakhir DPRD kabupaten kota, sehingga tidak ada opsi usulan harus karena susunan sudah di tentukan, sudah menjadi ketentuan.” Pungkasnya
Rifki juga menambahkan Harapan nya ,dalam simulasi ini bisa memberikan gambaran teknis terkait pemungutan dan penghitungan suara nanti pada saat nya, sehingga persoalan persoalan yang mungkin berpotensi terjadi itu apa saja secara teknis, maka kita akan lihat dalam simulasi ini.